Sabtu, 24 November 2012




Cybercrime adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan memanfaatkan media komputer dan atau jaringan internet. Pelaku Cybercrime biasanya adalah orang yang dengan baik memahami komputer, internet, serta aplikasi-aplikasi pendukungnya. Kerugian yang diakibatkan oleh tindakan kriminal ini biasanya lebih besar dari kejahatan konvensional biasa. Tau sendiri lah sekarang banyak organisasi-organisasi atau perusahaan-perusahaan yang sangat bergantung pada internet.

Bentuk-bentuk Cybercrime:

1. Unauthorized acces
Adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan komputer dengan melakukan penyusupan. Penyusupan untuk mencuri informasi dan sabotase. Pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk mennguji keandalan suatu sistem pelakunya disebut hacker.

2. Illegal contents
Adalah memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacuan.

3. Data Forgery
Adalah memasukan data yang tidak benar ke dalam internet.

4. Cyber espiongase and extortion (cyber terorism)
Adalah kejahatan dengan cara memasukan virus atau program untuk menghancurkan data pada komputer pihak lain.

5. Offense againts intellectual prorerty
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

6. Infringements of prifacy
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.

7. Phising
Adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.

8. Carding
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet.

http://akgunz.mywapblog.com/bentuk-bentuk-kejahatan-di-dunia-maya-at.xhtml

Tidak ada komentar:

Posting Komentar